Setelah Tangani Dua Laporan Penganiayaan, Polrestabes Bandung Tegaskan Proses Debt Collector

Peringatan Keras dari Kapolrestabes Bandung terhadap Debt Collector

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, memberikan peringatan tegas kepada para debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) agar tidak melakukan pengambilan kendaraan secara paksa di jalan raya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak kriminal dan akan diproses sebagai tindak pidana perampasan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Sartono setelah mengikuti Apel Siaga Tanggap Bencana di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu 5 November 2025. Peringatan ini muncul setelah adanya laporan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum mata elang, yang berujung pada penangkapan dua pelaku.

“Kami telah menerima laporan dari kapolsek, kabag ops, dan kasatreskrim yang kemarin turun ke lapangan. Kami sudah menerima dua laporan terkait penganiayaan,” ujar Budi Sartono. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi cara-cara premanisme dalam proses penagihan utang.

Budi juga mengingatkan bahwa ada prosedur hukum yang harus diikuti oleh perusahaan pembiayaan. “Untuk masalah perampasan, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan bagi para matel atau debt collector untuk mengambil kendaraan di jalan,” katanya.

Tindakan yang Diambil Oleh Pihak Kepolisian

Kepolisian kini lebih waspada terhadap aktivitas para debt collector yang sering kali mengganggu ketertiban umum. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak laporan yang masuk tentang tindakan yang dilakukan oleh oknum matel yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Beberapa contoh tindakan yang sering dilakukan antara lain:
* Mengancam debitur dengan cara yang tidak sopan
* Melakukan pengeroyokan terhadap orang yang tidak mampu membayar utang
* Mengambil kendaraan tanpa izin dari pemiliknya

Tindakan-tindakan ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan bisa memicu konflik yang lebih besar. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Proses Hukum yang Harus Ditempuh

Budi Sartono menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan penagihan utang harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Prosedur hukum yang dimaksud meliputi:
* Menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur
* Melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak yang bersangkutan
* Jika tidak berhasil, pihak pembiayaan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan

Dengan demikian, para debt collector tidak boleh melakukan tindakan sendiri tanpa melalui jalur hukum yang sah. Jika mereka terbukti melakukan tindakan ilegal, maka mereka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Peran Masyarakat dalam Mencegah Tindakan Premanisme

Selain tindakan dari pihak kepolisian, peran masyarakat juga sangat penting dalam mencegah tindakan premanisme oleh para debt collector. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:
* Membuat laporan resmi ke pihak kepolisian jika mengalami ancaman atau tindakan tidak wajar
* Menghindari konfrontasi langsung dengan debt collector
* Memberikan informasi kepada keluarga dan teman-teman tentang cara-cara penagihan yang benar

Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *