Serikat Pekerja Menyampaikan Pandangan Terkait Perumda Aneka Usaha Kuningan
Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) DARMAPUTRA menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap dinamika di Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan, khususnya setelah pengunduran diri Direktur—Heni Susilawati. Dalam pernyataannya, Ketua SPTP DARMAPUTRA, Septian Aditya, mengungkapkan bahwa pihaknya prihatin dengan opini yang beredar dan cenderung menyudutkan pihak tertentu tanpa melihat adanya akar permasalahan sistemik di perusahaan.
SPTP DARMAPUTRA berupaya untuk meluruskan persepsi dan menawarkan pandangan konstruktif demi masa depan PDAU Kuningan yang lebih sehat. Mengingat kepemimpinan eksekutif—kepala daerah (Bupati Kuningan)—yang relatif baru, SPTP memandang ini sebagai peluang emas untuk melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh di PDAU Kuningan.
Tuntutan kepada Kuasa Pemilik Modal
SPTP mendesak Kuasa Pemilik Modal (KPM)—Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, agar memastikan kepatuhan optimal terhadap Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2019 tentang Perumda Aneka Usaha Kuningan. Proses rekrutmen harus benar-benar profesional, transparan, dan realistis, dengan memilih figur yang memiliki kompetensi bisnis mumpuni.
Selain itu, SPTP DARMAPUTRA juga meminta praktik politik balas jasa dihindari agar miss-practice masa lalu yang disoroti DPRD Kuningan tidak terulang. Penguatan organisasi harus menjamin Organ Perusahaan (KPM, Dewas, Direksi) menjalankan tugas sesuai amanah Perda, mewujudkan Perumda yang bersih, sehat, dan menguntungkan.
DPRD Diminta Lebih ‘Tajam’ Mengawasi
Kepada DPRD Kuningan, SPTP memohon agar peran kelembagaan Legislatif, terutama fungsi pengawasan, dapat lebih dioptimalkan sedini mungkin. DPRD diminta meningkatkan intensitas dan ketajaman pengawasan terhadap pelaksanaan Perda No. 11 Tahun 2019 secara konsisten dan berkelanjutan.
Pengawasan yang efektif harus bersifat preventif; SPTP tidak ingin ada kesan pembiaran bertahun-tahun hingga perusahaan terpuruk signifikan.
Pekerja Hanya Pelaksana, Bukan Pembuat Kebijakan
SPTP menegaskan bahwa pekerja hanyalah pelaksana kebijakan, bukan pembuat kebijakan strategis. Kepatuhan pekerja terikat pada SK Jabatan, Struktur Organisasi, Peraturan Perusahaan, UU Ketenagakerjaan, serta instruksi dari Organ Perusahaan (KPM, Dewas, Direksi).
Jika perusahaan merugi meskipun pekerja telah mematuhi instruksi, SPTP yakin pusat permasalahan dan tanggung jawab strategis berada pada Organ Perusahaan yang berwenang penuh atas kebijakan.
Penolakan Terhadap PHK Massif
Serikat pekerja menolak tegas wacana PHK massif atau pembubaran perusahaan tanpa dasar hukum, karena opini tersebut tidak mencerminkan empati. SPTP DARMAPUTRA mendesak semua pihak memprioritaskan solusi dengan memenuhi hak-hak pekerja.
Tuntutan hak tersebut meliputi pelunasan hutang gaji dan pembayaran gaji berjalan tepat waktu, serta penyelesaian hak pesangon bagi karyawan yang purna tugas.
Harapan untuk PDAU Kuningan
SPTP percaya, dengan pembenahan sistem dari hulu dan menjunjung kepatuhan hukum, PDAU Kuningan masih dapat diselamatkan dan menjadi aset daerah yang membanggakan.

Tinggalkan Balasan