Sagu Halmahera Tengah Kini Dijaga Negara

Salamin, Kuliner Sagu yang Dilindungi Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Salamin, sebuah kuliner khas dari sagu, telah resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang dilindungi oleh negara. Hal ini membuat salamin menjadi salah satu aset budaya yang sangat penting bagi masyarakat Maluku Utara, khususnya dari wilayah Halmahera Tengah.

Pemanfaatan sagu sebagai bahan makanan secara tradisional sudah lama dikenal di daerah penghasil sagu seperti Maluku Utara. Salah satu bentuk pemanfaatan tersebut adalah salamin, yang tidak hanya memiliki nilai rasa tetapi juga memiliki makna budaya yang mendalam. Penyajian salamin biasanya terjadi dalam berbagai acara adat dan upacara kesultanan, serta menjadi bagian dari jamuan makan siang.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, pencatatan salamin sebagai KIK dilakukan berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. Ia menyampaikan bahwa tujuan dari perlindungan ini adalah untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemilik hak atas pengetahuan tradisional tersebut.

“Kuliner salamin dari sagu termasuk pengetahuan tradisional telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya,” ujar Argap Situngkir.

Pengetahuan tradisional, menurutnya, merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Oleh karena itu, ia mengajak sinergi antara pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.

Salamin sendiri merupakan makanan khas yang dibuat dari bahan dasar sagu. Proses pembuatannya melibatkan campuran sagu dengan pisang, gula, garam, dan parutan kelapa. Setelah semua bahan dicampur, adonan tersebut kemudian dibakar dalam cetakan sagu lempeng berbahan gerabah (forno sagu), sehingga menghasilkan makanan pokok yang khas dan bernilai budaya tinggi.

Selain memiliki nilai rasa yang khas, salamin juga menjadi simbol identitas budaya masyarakat Halmahera Tengah. Dengan perlindungan sebagai KIK, salamin diharapkan dapat terjaga kelestariannya dan tetap menjadi bagian dari warisan budaya yang bisa dinikmati oleh generasi mendatang. Selain itu, perlindungan ini juga akan membuka peluang ekonomi bagi para produsen lokal yang memproduksi salamin, sehingga mereka dapat meraih manfaat lebih besar dari produk tradisional mereka.

Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan pengetahuan tradisional yang dimiliki. Dengan kolaborasi antara berbagai pihak, kekayaan intelektual komunal seperti salamin dapat terlindungi dan berkembang secara berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *