Resmi Cair November 2025! Penerima Bansos PBI JK Dapat Layanan BPJS Kesehatan Gratis

Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Bulan November 2025

Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) pada bulan November 2025. Salah satu program yang saat ini sedang dicairkan dan paling dinantikan oleh masyarakat adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan BPJS Kesehatan secara gratis bagi warga yang kurang mampu.

Program PBI JK merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau rentan miskin sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Apa Itu Bansos PBI JK?

Bansos PBI JK adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Artinya, penerima tidak menerima uang tunai, melainkan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan secara gratis, di mana seluruh iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat penerima cukup membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan dapat langsung mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) tanpa perlu khawatir tentang biaya.

Cara Daftar atau Usul Penerima Bansos PBI JK Lewat HP

Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, pemerintah membuka kesempatan untuk mengajukan usulan penerima bantuan melalui aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan masuk ke menu “Daftar Usulan”.
  3. Pilih opsi “Tambah Usulan”.
  4. Isi data diri sesuai KTP dan KK, lalu pilih jenis bantuan PBI JK (Jaminan Kesehatan).
  5. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan Kartu Keluarga.
  6. Kirim data dan tunggu proses verifikasi serta validasi dari Kemensos.

Apabila data telah terverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan otomatis terdaftar sebagai peserta PBI JK aktif.

Syarat Mendapatkan Bantuan PBI JK

Untuk bisa terdaftar sebagai penerima PBI JK, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Terdaftar secara resmi di DTKS Kemensos.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP aktif.
  • Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) (bagi peserta lama).
  • Tidak sedang terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri atau penerima bantuan iuran lainnya.

Pendaftaran dan verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *