Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Jumat (7/11/2025) menjadi Rp2.296.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam berada di level Rp2.287.000 per gram, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp9.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.161.000 dari sebelumnya Rp2.152.000 per gram. Emas batangan yang bisa dijual kembali dapat mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi buyback, jika nominal yang dikembalikan ke PT Antam Tbk melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.198.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.296.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.532.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.773.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.255.000
- Harga emas 10 gram: Rp22.455.000
- Harga emas 25 gram: Rp56.012.000
- Harga emas 50 gram: Rp111.945.000
- Harga emas 100 gram: Rp223.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp559.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.118.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.236.600.000
Pemotongan pajak pada saat pembelian emas batangan dilakukan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Dengan kenaikan harga emas Antam tersebut, para investor dan masyarakat yang tertarik membeli emas batangan perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Selain itu, penghitungan biaya pajak juga penting dalam menentukan keuntungan atau kerugian dalam transaksi jual beli emas.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan, baik dalam bentuk buyback maupun melalui pihak ketiga, penting untuk memahami besaran pajak yang dikenakan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan.
Perubahan harga emas Antam ini juga menjadi indikator penting bagi pasar logam mulia di Indonesia. Kenaikan harga emas sering kali dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, inflasi, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Oleh karena itu, para pelaku bisnis emas dan investor perlu terus memantau perkembangan harga emas secara berkala. Hal ini bertujuan untuk membuat keputusan investasi yang tepat dan optimal.

Tinggalkan Balasan