Dua Pencuri Mobil Ditangkap di Bandar Lampung: Sudah 25 Kali Beraksi

Penangkapan Sindikat Pencuri ECU Mobil di Bandar Lampung

Aparat Polsek Sukarame berhasil mengungkap sindikat pencuri spesialis Electronic Control Unit (ECU) mobil yang selama ini membuat warga Bandar Lampung merasa khawatir. Dua pelaku, masing-masing berinisial BAS (29) dan ZL (28), ditangkap pada Kamis (30/10/2025) setelah terbukti terlibat dalam puluhan kasus pencurian di wilayah kota dan sekitarnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi di lebih dari 25 lokasi berbeda. Mereka dikenal sangat lihai dan cepat dalam membobol kendaraan, terutama mobil yang terparkir tanpa pengawasan ketat.

Modus Operandi: Bongkar ECU Kurang dari Lima Menit

Menurut Kombes Pol Alfret, sindikat ini memiliki cara kerja yang rapi dan terstruktur. “Pelaku berkeliling mencari target, lalu menunggu waktu yang tepat sebelum mengeksekusi,” ujarnya.

Setelah menemukan sasaran, pelaku membuka pintu mobil dengan obeng, kemudian masuk dan membongkar ECU yang terletak di balik dasbor. Aksi tersebut hanya memakan waktu kurang dari lima menit, menunjukkan tingkat keterampilan dan pengalaman yang tinggi dari para pelaku.

Penangkapan Berawal dari Aksi di Campang Raya

Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, BAS, tertangkap tangan saat mencuri ECU mobil di area parkir sebuah perusahaan di kawasan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung. Petugas keamanan perusahaan yang curiga langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa BAS tidak beraksi sendirian. Ia mengaku memiliki rekan bernama ZL, yang berperan sebagai joki atau pengantar ke lokasi target. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya ZL berhasil diringkus.

ECU Curian Dijual Rp5,2 Juta per Unit

Hasil penyelidikan menunjukkan, ECU hasil curian dijual oleh para pelaku dengan harga sekitar Rp5,2 juta per unit, sementara harga baru ECU di pasaran bisa mencapai Rp20 juta. Dari hasil penjualan itu, BAS mendapat bagian Rp4,2 juta dan ZL mendapat Rp1 juta sebagai joki.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi daring (slot), menurut keterangan kepolisian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ECU mobil truk serta tas kecil berisi peralatan kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Peringatan dan Imbauan dari Kepolisian

Kombes Pol Alfret menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan sistem keamanan tambahan pada kendaraan mereka,” ujarnya menutup.


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *