DPRD Tasikmalaya Marah, Layanan e-KTP 22 Kecamatan Terganggu Alat Rusak

Masalah Perekaman e-KTP di Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya

Pelayanan administrasi kependudukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya kini menghadapi tantangan serius. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan bahwa dari 39 kecamatan yang ada, sebanyak 22 di antaranya tidak memiliki alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berfungsi akibat rusak.

Situasi ini menyebabkan pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan tersebut terhenti. Hal ini tentu saja mengganggu hak dasar masyarakat untuk mendapatkan e-KTP. Untuk sementara, pelayanan e-KTP di kecamatan yang alatnya rusak harus dialihkan ke kecamatan lain yang masih berfungsi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan kekecewaannya setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan. Ia menyebutkan bahwa alat perekam e-KTP di sebagian besar kantor kecamatan telah rusak dan dibiarkan tanpa penggantian.

”Ini jauh dari kondisi ideal. Artinya, ada 22 kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP secara mandiri. Pelayanan publik harusnya mendekat ke warga, bukan sebaliknya,” ujar Andi pada Rabu, 5 November 2025.

Dampak terparah dirasakan oleh masyarakat di wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya. Di kawasan ini, hanya dua kecamatan yang alat perekamnya masih aktif. Salah satunya adalah Kecamatan Kadipaten. Akibatnya, warga dari kecamatan-kecamatan lain di utara terpaksa harus berkorban waktu, tenaga, dan biaya untuk menempuh jarak yang jauh serta antre lebih lama agar bisa mendapatkan e-KTP.

”Ini jelas membebani masyarakat. Mereka harus keluar dari wilayahnya sendiri untuk mendapatkan layanan dasar. Pemerintah wajib memfasilitasinya,” ujarnya.

Andi pun mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan pengadaan alat baru. Dalam rapat kerja terakhir, Disdukcapil hanya berencana menambah empat unit alat perekam pada tahun 2026. Angka ini dinilai sangat tidak memadai oleh Komisi I.

Kendala Anggaran dalam Pengadaan Alat Perekam e-KTP

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Wini, membenarkan bahwa pengadaan alat perekam selama ini terkendala oleh keterbatasan anggaran. Meskipun begitu, pihaknya tetap berupaya melakukan penambahan perangkat secara bertahap.

”Terakhir, pengadaan belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran yang tersedia terbatas. Namun, kami tetap mengajukan penambahan unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar sepuluh alat yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknis tidak sesuai. Untuk mengatasi kendala pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terintegrasi yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain.

”Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terdekat yang perangkatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun perekaman dilakukan di luar kecamatan domisili,” ujarnya.

Menurut dia, pelayanan ideal akan tercapai ketika setiap kecamatan memiliki minimal satu perangkat aktif, sehingga masyarakat tidak lagi perlu berpindah tempat untuk mendapatkan layanan dasar tersebut.


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *