News  

Miras Pemicu Tindak Kejahatan di Jogja, Berikut Pernyataan Sikap MES DIY Terkait Peredaran Miras

Ketua Umum Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah DIY Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec (Tengah) didampingi Jajaran Pimpinan MES DIY. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Minuman  keras  adalah  salah  satu  pangkal  berbagai  kerusakan  yang  memicu  berbagai  tindakan  kejahatan, kecelakaan dan kerugian lain yang meresahkan masyarakat. Berbagai kejadian kriminal di DIY saat ini termasuk kasus penusukan santri yang dipicu dari minuman keras tentu menjadi keprihatian bersama.

Telah kita pahami bersama bahwa dampak nyata dari minuman keras yang dapat menimbulkan kerusakan baik secara jasmani, mental, spiritual, moral, sosial, ekonomi, serta kerusakan lainnya.

Peredaran minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sangat masif dan dapat diakses siapapun dengan sangat mudah, bahkan oleh anak usia sekolah. Keberadaannya yang dapat diperjualbelikan secara offline dan online dan menyebar hingga ke pelosok desa. Kondisi ini sangat memprihatikan mengingat dampak buruk terutama bagi generasi muda dimana hal ini dapat merusak citra Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap, sebagai berikut;

1. Menolak peredaran  minuman  keras  di  Yogyakarta  yang  semakin  tidak  terkendali di mana pemasarannya menyasar anak usia sekolah, dilakukan secara dalam jaringan (online) dan sistem layanan antar (delivery service) serta outlet atau tokonya berada di tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan.

2. Mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Provinsi DIY dalam menanggapi aspirasi masyarakat dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5  tahun 2024, tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena itu mendesak semua perangkat daerah untuk melaksanakan instruksi Gubernur tersebut.

3. Menolak anggapan yang menilai miras sebagai produk yang lazim/ wajar dijumpai dalam keseharian, dan menganggap kehadiran toko/ outlet yang menjual miras sebagai perdagangan serta bisnis yang lumrah adalah kekeliruan nyata karena dampak buruknya lebih banyak dari manfaatnya.

4. Mendorong Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi dan kabupaten/ kota untuk mengoptimalkan perannya dalam mengatur pengendalian miras di DIY, yang saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

5. Mendorong Pemerintah Daerah untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap peredaran miras ilegal termasuk mencabut izin usaha penjualan miras di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum, sarana pendidikan dan tempat ibadah, pemukiman, dan lokasi yang dilarang menurut regulasi serta berpotensi menimbulkan keresahan dan kerawanan konflik sosial.

6. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.

7. Mengajak seluruh elemen, ormas, dan lapisan masyarakat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan di berbagai forum dan kesempatan mengenai bahaya dan dampak buruk serta ajakan untuk menjauhi dan menanggulangi dari peredaran minuman keras.

8. Mengajak para pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga dan asosiasi pendidikan di Yogyakarta untuk mengadakan program edukasi dan penyuluhan intensif bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.

9. Mengajak para pemengaruh (influencer) dan tokoh publik (publik figure) untuk turut aktif mengkampanyekan di berbagai media sosial mengenai bahaya dan dampak buruk minuman keras khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh minuman keras.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat dan citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec dan Sekretaris Umum Dandan Hermawan, SE.I, di  Yogyakarta, tanggal 31 Oktober 2024. (*/ ted)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *