bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau pada peserta kontestasi Pilkada 2024 dan para pendukungnya dalam memasuki masa kampanye untuk mengikuti aturan Peraturan Walikota Yogyakarta (Perwal) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Juga komitmen untuk menjaga situasi kondusif selama masa kampanye dapat dilaksanakan guna mewujudkan Pilkada Damai.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto mengemukakan, bahwa sosialisasi terkait Perwal tentang APK yang telah direvisi, sudah dilakukan oleh KPU Kota Yogyakarta kepada partai politik maupun tim sukses peserta Pilkada Kota Yogyakarta.
Menurut Nindyo, Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 65 tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta.
“Ya intinya kita minta Timses untuk mempedomani Perwal APK, yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama,” kata Nindyo, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Mengacu Perwal nomor 65 tahun 2024, penataan APK dan bahan kampanye diarahkan untuk mendukung predikat Kota Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman. “Selain itu untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan kebersihan di Kota Yogyakarta pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap dia.
Tempat dan Jalan Larangan APK
Perwal itu salah satunya mengatur larangan APK dipasang pada lokasi tertentu antara lain ruas jalan yang diantaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Termasuk bangunan Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarto, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura serta semua ruang manfaat jalan di depannya.
Di samping itu Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Ngayogyakarto, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, termasuk semua ruang manfaat jalan di depannya. Selain itu rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, dan perguruan tinggi; tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan, taman makam pahlawan, gedung milik pemerintah/pemerintah daerah, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
Larangan APK dipasang di jembatan, jalan layang, terminal bus, halte/shelter bus, pasar, stasiun kereta api, Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean, TKP Senopati, TKP Sriwedani, Limaran, TKP Abu Bakar Ali, Malioboro I, dan Malioboro II. Termasuk di badan jalan, divider jalan dan median jalan, di tiang bendera milik pemerintah/pemerintah daerah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan. (ted)