bernasnews – Sekolah-sekolah diajak PMI Kota Yogyakarta untuk ikut mensukseskan Bulan Dana PMI 2024. Sosialisasi tentang hal itu dilaksanakan di aula Muchild SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta, Kamis (12/9/2024). Kegiatan ini merupakan hasil audiensi dan kerja sama PMI Kota Yogyakarta dengan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Yogyakarta dengan mengundang seluruh kepala sekolah TK, RA, SD, MI, SMP dan MTs se- kota Yogyakarta sejumlah 270 tamu undangan.
Dibuka dengan lagu Indonesia Raya dan Mars PMI, acara ini dilaksanakan dalam dua sesi sosialisasi. Sesi pertama untuk SD dan MI dan sesi kedua untuk TK, RA, SMP, MTs. Hadir kesempatan ini Ketua Pelaksana Tugas PMI Kota Yogyakarta Irjen Pol (Purn) R.M. Haka Astana, M.W., S.H., Ketua Panitia Bulan Dana PMI Kota Yogyakarta Tahun 2024 Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H. yang diwakili Kabag SDM Polresta Yogyakarta dan Kepala SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta Naning Hidayati, S.Pd., M.Pd. sebagai tuan rumah.
Dalam sosialisasinya, Haka Astana menyampaikan sejarah Palang Merah Indonesia dan tugas-tugas kepalangmerahan. Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan juga menjelaskan secara rinci salah satunya adalah tugas-tugas kepalangmerahan
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2018, Pasal 22 dijabarkan tugas-tugas kepalangmerahan antara lain : Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, rerusuhan, dan gangguan kemanan lainnya; Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan pembinaan relawan; Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan; Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepalangmerahan; Membantu dalam penanganan musibah dan atau bencana di dalam dan di luar negeri; Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Sementara kegiatan dalam undang-undang tersebut berupa : Pemberian Pelayanan Darah; Pembinaan Relawan; Pendidikan dan Pelatihan Kepalangmerahan; Pemberian Pelayanan Kesehatan dan Sosial; Penyebarluasan Informasi Kepalangmerahan, dan Pemulihan Hubungan Keluarga.
Pendanaan dan perbendaharaan
Dalam kesempatan itu Haka Astana menyampaikan informasi tentang bulan dana yang ketentuannya terdapat di dalam Anggaran Dasar PMI Bab XX Pasal 87 mengenai Pendanaan dan Perbendaharaan. Bahwa pendanaan PMI dapat diperoleh dari : Donasi masyarakat yang tidak mengikat; Dana tanggung jawab sosial perusahaan; Unit usaha yang dimiliki PMI, Unit pelayanan yang dimiliki PMI; Bantuan dari perhimpunan nasional negara lain dan lembaga, organisasi, atau Masyarakat internasional; Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau daerah; serta Iuran anggota. Donasi masyarakat yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seperti antara lain kegiatan Bulan Dana.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 276 Tahun 2024 Tanggal 5 Juli 2024 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2024, maka Bulan Dana PMI Kota Yogyakarta bersifat sukarela.
Berdasarkan hal itu semua, Haka Astana meminta kepada seluruh sekolah di Kota Yogyakarta untuk turut serta mendukung kepalangmerahan dengan mensukseksan Bulan Dana PMI Kota Yogyakarta Tahun 2024 dengan pembagian kupon 1 lembar sebesar Rp. 2.000 untuk siswa-siswi sekolah.
“Selain itu, apabila sekolah ingin mengadakan kegiatan pembelajaran luar sekolah dengan mengundang PMI dipersilahkan. Terlebih jika sekolah ingin membentuk Palang Merah Remaja atau PMR,” kata Haka Astana. (*/mar)