bernasnews — Guna menambah wawasan bagi mahasiswa tentang persoalan hukum dan khususnya terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH-UWM) Yogyakarta melaksanakan kegiatan Praktik Latihan Hukum (PLKH).
Peserta dari kegiatan tersebut adalah mahasiswa FH UWM Semester 6, beserta dosen pendamping dan tenaga pendidikan. Juga dihadiri oleh Dekan FH UWM Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum, Wakil Dekan II Said Munawar, S.H., M.H, diselenggarakan di Grand Batu Inn Hotel, Malang, Jawa Timur, Selasa (23/7/2024).
“Salah satu dari kegiatan PLKH ini adalah Talk Show, dengan menghadirkan pemateri Dr. Amirul Mohammad Nur, S.H., M.HKI., CLA, CTL. Beliau merupakan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI),” terang Tosan Surya Adi dan Rahmat Taufiq, selaku tenaga Pendidikan FH UWM, dalam rilis yang dikirim.
Dalam paparannya, Dr. Amirul Mohammad Nur menyampaikan perihal Hak Kekayaan Intelektual dalam melakukan dan menghadapi tuntutan/ gugatan. Upaya hukum pelanggaran HKI, yang terbagi dua yaitu hukum pidana dan perdata. Juga ketentuan pidana HKI terdiri dari Hak Cipta dan Merek.
“Sementara itu, Ketentuan Pidana HKI antara lain Paten, yang diatur di dalam ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dan Desain Industri, diatur di dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,” kata Dr. Amirul.
Dikatakan, Proses Pidana HKI bersumber pada pengaduan masyarakat (dumas) ke Kepolisian. Pada prinsipnya merupakan Delik Aduan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri. “Selanjutnya, adalah Laporan ke Kepolisian. Ada beberapa penyidik yang mengarahkan ke LP bukan Dumas,” ujar Dr. Amirul. (*/ ted)