bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta terus melakukan jemput bola dan memberikan layanan seperti Drive Thru di wilayah meskipun pada saat libur sekolah.
Kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan kelengkapan administrasi kependudukan terutama KTP E. Sehingga harapannya, warga dapat memanfaatkan pelayanan yang diberikan dengan sebaik mungkin.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Trisminingsih mengungkapkan, bahwa sampai saat ini prosentase yang sudah melakukan perekaman KTP El telah mencapai 99,6 persen. Pihaknya terus melakukan jemput bola dan rutin menyediakan pelayanan di wilayah untuk Drive Thru KTP.
“Bahkan untuk warga yang memiliki keterbatasan seperti keterbatasan fisik, sakit, para lansia dan difabel tetap kita layani dengang jemput bola. Walaupun satu orang yang kami layani untuk melakukan perekaman,” kata Trisminingsih, Selasa (21/5/2024), dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pihaknya juga menyatakan, bahwa untuk pelayanan KTP El dikhususkan bagi perekam KTP pemula yakni usia 17 tahun, meskipun nanti pada saat libur sekolah tetap akan dilayani. “Pasalnya fokus kami juga kepada anak-anak yang belum melakukan perekaman KTP Pemula,” terang Ismi, sapaan akrab Trisminingsih.
Selain itu, imbuh Ismi menjelaskan, untuk usia 16 tahun juga sudah bisa melakukan perekaman KTP El. Namun KTP bisa diambil saat usia memasuki 17 tahun. Sehingga pelayanan KTP El ini bisa dilakukan di MPP maupun di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta.
“Dengan persyaratan yang mudah ini, berharap, semua warga Kota Yogyakarta melakukan penyelesaian administrasi kependudukan dan sadar akan pentingnya adminduk di era digital saat ini,” tegas Ismi, penuh harap.
Menurut dia, sampai saat ini kendalanya hanya dari kesadaran masyarakat. Juga pihaknya sudah memberikan berbagai macam pelayanan yang bisa diakses dengan mudah agar masyarakat mendapatkan kemudahan. “Harapannya masyarakat juga sadar untuk melakukan perbaikan ataupun pembaharuan adminduk mereka,” ungkap Ismi.
“Warga pun bisa mengunjungi Drive Thru untuk membenahi KTP yang rusak atau kehilangan KTP, dengan menyertakan surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian Asli dan membawa KK (Kartu Keluarga) Asli atau surat kuasa jika diwakilkan,” pungkasnya. (ted)