News  

Mendorong Penerapan Energi Terbarukan, KADIN DIY Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT. TSN

Ketua Umum KADIN DIY, GKR Mangkubumi saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Tripower Solar Nusantara (TSN) beberapa waktu lalu saat acara ‘Syawalan KADIN DIY’, bertempat di Jogja Expo Center. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Beberapa referensi menyatakan energi terbarukan (renewable energy) adalah sumber energi yang berasal dari alam dan dapat diperbarui terus menerus tanpa batas. Manfaatnya dapat digunakan di berbagai aktivitas manusia.

Oleh karena sifatnya yang minim polutan sehingga jenis sumber tenaga ini lebih aman bagi manusia maupun lingkungan sekitar. Sumber energi ini aman dan mudah didapatkan. Tentunya jika dimanfaatkan untuk segala kebutuhan manusia mampu meningkatkan efisiensi. Tidak hanya untuk penggunaan secara pribadi namun juga mendukung industri.

Berkaitan dengan hal tersebut KADIN DIY melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Tripower Solar Nusantara (TSN) beberapa waktu lalu saat acara ‘Syawalan KADIN DIY’, bertempat di Jogja Expo Center, Sabtu (4/5/2024).

Dalam penandatangan tersebut pihak KADIN DIY diwakili oleh Ketua Umum KDIN DIY GKR Mangkubumi, sedangkan PT TSN diwakili oleh Aditya Perdana selaku Direktur PT. TSN.

“Untuk diketahui perusahaan tersebut memiliki usaha yang bergerak di bidang energi baru dan terbarukan, pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit Listrik tenaga bayu, biomasa, manajemen energi dan berbagai produk dan jasa yang terkait dengan energi baru dan terbarukan,” terang Y. Sri Susilo, Komtap Bidang Organisasi dan Keanggotaan KADIN DIY.

Lanjut Y. Sri Susilo menambahkan, guna menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut, maka diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara KADIN DIY dengan PT. TSN. Pihak KADIN DIY diwakili oleh Gunarta  Adibrata, Waketum KADIN DIY Bidang Energi. Pihak PT TSN diwakili oleh Aditya Perdana, Direktur PT. TSN.

“Dalam perjanjian tersebut disepakati beberapa hal teknis dan operasional yang saling mengungtungkan kedua belah pihak,” ungkap Y. Sri Susilo, dalam rilis yang dikirim, Minggu (12/4/2024).

Sementara itu, GKR. Mangkubumi mengemukakan, bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai potensi energi baru dan terbarukan seperti cahaya matahari, biomasa, angin dan gelombang laut di pantai selatan.

Menurut Ketua Umum KADIN DIY ini, pemerintah melalui BRIN (d/h BPPT) sebenarnya telah mencoba menerapkan energi angin dan gelombang laut di Pantai Selatan, namun hasilnya belum optimal. “Ke depan pengembangan energi terbarukan harus tetap dilakukan dengan kolaborasi antara Pemerintah dengan Swasta dan Perguruan Tinggi,” tutur putri sulung Sultan HB X.

Senada dengan GKR. Mankubumi juga disampaikan oleh Gunarta  Adibrata yang menegaskan, bahwa potensi sumber daya  atau energi terbarukan merupakan kekayaan besar. Semestinya tidak akan terjadi krisis apabila potensi alam ini mampu dimanfaatkan dengan maksimal.

Dikatakan Gunarta, beberapa manfaat yang bisa didapat dari energi baru dan terbarukan antara lain: (1) mengurangi pemanasan global. (2) Sumber energi melimpah dan tidak terbatas. (3) Meningkatkan kesehatan manusia. (4) Menghemat sumber daya, termasuk finansial. (5) Mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya Aditya Perdana menjelaskan beberapa contoh yang termasuk energi terbarukan, yaitu: (1) Hidroelektrik, (2) Panel Surya, (3) Biogas, (4) Gelombang Laut, (5) Kincir Angin, dan (6) Panas Bumi. Menurut Aditya, di beberapa wilayah sudah banyak yang  berhasil menerapkan dan mengembangkan energi terbarukan.

“Untuk wilayah DIY sangat mungkin diterapkan dan dikembangkan pemanfaatan energi terbarukan,” tandas Aditya.

Dalam kesempatan itu, Y. Sri Susilo menambahkan, bahwa KADIN DIY terbukan kepada pihak swasta dan perguruan tiggi untuk bekerjasama guna menerapkan dan mengembangkan energi terbarukan. “KADIN DIY juga terbuka untuk bekerjasama di bidang lain, yang bertujuan untuk memajukan ekonomi dan bisnis di wilayah DIY,” ujar dia. (*/ ted)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *