bernasnews — Gegara berkenalan melalui media sosial (medsos) seorang pelajar perempuan berinisial NF (17 tahun) telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka AN (18 tahun) seorang pengangguran warga Pakem, Sleman, di sebuah homestay, yang berlokasi di Hargobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh petugas penyidik saat acara Jumpa Pers, bertempat di Polresta Sleman, Rabu (8/5/2024). Berikut kronologisnya, NF yang baru berkenalan kurang lebih 1 minggu dengan AN melalui media sosial mengadakan pertemuan, yang dilanjutkan dengan jalan – jalan sembari ngabuburit.
“Setelah berjalan – jalan mereka (pelaku dan korban) menyewa sebuah kamar untuk beristirahat, selanjutnya sekitar pukul 18:00 WIB tersangka AN membelikan nasi Padang untuk berbuka puasa. Seusai makan, NF merasa ngantuk sehingga tertidur,” terang Petugas Penyidik.
“Namun kemudian saat bangun, NF merasa pusing dan kemaluannya terasa sakit sehingga ia men-chat dan sharelock (komunikasi melalui WA, red) orang tuanya mengabarkan bahwa ia (pelapor) jika diperkosa. Untuk seterusnya orang tua korban dan saksi membawa NF untuk divisum ke rumah sakit,” lanjutnya.
Petugas Unit PPA Polresta Sleman talah melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka AN untuk dilakukan penahanan di Rutan Polersta Sleman. “Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menyita handphone (HP) korban. Dalam hal ini tersangka/pelaku dijerat, dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No.17 tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya. (nun)