News  

Bawa Sajam dan Bikin Kegaduhan, Seorang Remaja Diamankan oleh Polisi Sektor Moyudan

Suasana Conference Perss, bertempat di Polres Sleman, Rabu (8/5/2024). Foto: Nuning Harginingsih/ bernasnews.

bernasnews — Seorang remaja berusia 22 tahun berinisial MID  yang berasal dari Sedayu, Kabupaten Bantul dan seorang anak di bawah umur 14 tahun dari Sleman, telah diamankan oleh Polisi Sektor Moyudan pada Sabtu (4/5/2024). Pasalnya membawa senjata tajam  berupa pedang yang  panjangnya 70 cm dan sebuah senjata pemukul (Stick) serta membuat kegaduhan di wilayah Kalurahan Sumberagung, Moyudan, Kabupaten Sleman.

Dari keterangan Kapolsek Moyudan Bowo Susilo pada saat acara Conference Perss, bertempat di Polresta Sleman, Rabu (8/5/2024).  Ia menjelaskan, bahwa kejadian tersebut hanya soal  saling mengejek yang berbutut hingga terjadi keributan. Pada awalnya pelaku MID yang sedang nongkrong bersama temannya di pertigaan tengah bulak sawah Ngentho entho, jl.Gedongan  – Klangon.

“Kemudian melintaslah pelaku anak bersama 7 orang temannya sambil mengejek sehingga pelaku MID mengejar pelaku anak sampai di Dusun Klampis, Sumberagung, Moyudan. Pelaku MID mengeluarkan pedang dan pelaku anak mengeluarkan stick-nya dan terlibat cek cok,” terang Bowo Susilo.

Dengan adanya kegaduhan tersebut, lanjut Kapolsek Moyudan menjelaskan, seorang warga melaporkan ke AIPTU Suranto selaku Bhabinkamtibmas di kalurahan tersebut, yang selanjutnya menghubungi petugas piket di Polsek Moyudan dan berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat cekcok tersebut guna proses lebih lanjut.

Petugas saat menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

Dikatakan Bowo Susilo, dari kejadian itu pasal dan hukumannya ada di pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara tentang tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, sebilah  senjata tajam penikam atau senjata penusuk dan senjata pemukul yang bukan peruntukannya.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 bilah pedang sepanjang 70 cm warna coklat dengan gagang kayu, 1 buah stick warna hitam, 2 potong jaket  jamper warna hitam, 2 potong celana jean warna hitam dan 2 unit sepeda motor Yamaha N Max,” bebernya.

Kepada tersangka MID telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polresta Sleman pada tanggal 4 Mei 2024. Sementara untuk pelaku anak tidak dilakukan penahanan tetapi proses hukumnya tetap dilakukan.

“Adapaun  modus dari para pelaku menyiapkan dan membawa senjata penikam/penusuk dan pemukul dengan dalih untuk berjaga – jaga serta sebagai alat untuk mengancam atau menakut – nakuti orang lain,” ujar Bowo Susilo. (nun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *