bernasnews – Jogja selama ini dikenal dengan pariwisata, pendidikan, dan kebudayaan. Tiga hal tersebut akhirnya menjadi sebuah mitologi. Mitologi mengandung dua kata, yakni mitos dan logos. Mitos merupakan suatu kepercayaan yang tidak harus melibatkan fakta ilmiah. Sedangkan kata logos bermakna konsep, isi pikiran, atau ilmu pengetahuan.
Dampak dari mitos itu, selama ini, industri dan perdagangan terkesan disembunyikan. Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum KADIN DIY Robby Kusumaharta dalam acara Dialog & Sosialisasi Industri Securities Crowdfunding, bertempat di Ballroom OJK DIY, Jumat (26/4/2024).
“Saatnya sekarang untuk membuka realita, bahwa industri dan perdagangan di Jogja juga luar biasa untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” tegas Robby Kusumaharta, dalam keterangan yang dikirim.
Kegiatan ini dihadiri oleh Parjiman selaku Kepala Kantor OJK Yogyakarta, Prof. Dr. Wimboh Santoso selalu akademisi dan dewan Pembina ALUDI sekaligus mantan Dewan Komisioner OJK periode 2017 – 2022, Wakil Ketua Umum KADIN DIY Robby Kusumaharta, Kurnia Febra Mikaza selaku Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK DIY, dan Hendrich Vincent Wakil Ketua Umum ALUDI.
“Juga hadir dalam acara tersebut sekira 75 orang terdiri dari beberapa wakil ketua umum (WKU) KADIN DIY antara lain Wawan Harmawan, Hermawan Ardianto, Rahadi Saptata Abra, Arif Effendi, Komtap Bidang Organisasi Timothy Apriyanto, serta perwakilan asosiasi dan perhimpunan usaha di DIY,” terang Y. Sri Susilo, Komtap Organisasi & Keanggotaan KADIN DIY.
Lebih lanjut Y. Sri Susilo menjelaskan, bahwa latar belakang dan tantangan perkembangan industri Security Crowdfunding (SCF) diantaranya meliputi, 1) Kurangnya literasi dari sisi calon Penerbit dan calon Pemodal, 2) Pemodal masih didominasi oleh ritel investor lokal Indonesia, 3) Ekosistem Penunjang di Industri Securities Crowdfunding masih kurang lengkap dan terbatas, 4) Likuiditas efek di SCF masih terbatas berdasarkan POJK 57/2020, 5) Perlu ditingkatkannya kualitas Penerbit SCF dan Compliance terhadap POJK 57/2020 untuk Peningkatan Perlindungan Konsumen.
Sementara, ALUDI adalah asosiasi resmi yang membawahi Penyelenggara Securities Crowdfunding berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/D.04/2020 Tentang Pengakuan Terhadap Perkumpulan Sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi pada tanggal 11 November 2020.
“Selanjutnya OJK DIY, ALUDI dan KADIN DIY akan bersinergi serta berkolaborasi untuk mengembangkan industri Securities Crowdfunding guna mendukung pengembangan UMKM di DIY,” ucap Y. Sri Susilo. (*/ ted)