bernasnews — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sleman, lakukan kunjungan dan berdiskusi dengan Jajaran Bawaslu Kabupaten Sleman, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Kamis, (25/1/2024).
Diskusi bertajuk ‘Pemilu 2024 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045’ itu dihadiri oleh Perwakilan DPD IWOI Sleman, yang dipimpin Ketua Yupiter Ome, serta Wakil Ketua 2, Suharmanto, Bendahara ,Suarno dan beberapa anggota.
Sementara Ketua Bawaslu Arjuna Iksan Siregar didampingi oleh Fadly Kharisma Rahman, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa., R.Yuwan Sikra,Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Sleman.
Ketua Bawaslu Sleman dalam kesempatan tersebut mengemukakan tentang tugas dan peran Bawaslu melakukannpencegahan dan pengawasan pemilu, berdasar UU nomor 17/ tahun 2017 tentang Pemilu. “Meskipun ada beberapa hal yang terus kita upayakan untuk direvisi, belajar dari pengalaman peyelenggaraan Pemilu 2019 lalu,” ujar Iksan.
“Namun sesuai keputusan Politik,melalui DPR RI yang mengatakan tidak perlu direvisi, maka saat ini kita tetap menggunakan atau berpedoman sesuai yang diatur dalam UU nomor 7/tahun 2017, dilengkapi dengan aturan-aturan turunan dari UU tersebut, melalui keputusan KPU dan Bawaslu,” kata dia.
Berangkat dari situ, menurut Iksan, sebagai pengawas pemilu terus memantau dan mengawasi kegiatan tahapan Pemilu mulai dari pumutakhiran sampai pada penetapan. “Memang ada beberapa perubahan walaupun belum maksimal, tapi kami terus berupaya agar aturan yang ada kita tegakkan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.
Dikatakan, saat ini ada perubahan paradigma dalam pengawasan pemilu. Pada pemilu 2019 lalu, kita lebih mengedepankan upaya penanganan pelanggaran, sedangkan untuk Pemilu 2024 kita lebih mengutamakan pencegahan. Artinya, bahwa potensi-potensi pelanggaran pemilu bisa diantisipasi sejak dini, bahkan meminimalisasi pelanggaran.
“Lantaran bisa jadi potensi-potensi pelanggaran pemilu itu diakibatkan ketidak pahaman kontestan pemilu atau ketidak tahuan. Pasalnya potensi pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh peserta pemilu tapi juga oleh relawan atau simpatisan,” tegas Iksan.
Lanjut Iksan mengatakan, untuk itu tugas Bawaslu tidak hanya melakukan penindakan tetapi yang utama adalah bagaimana para kontestan atau peserta pemilu bisa taat hukum. Jadi Bawaslu bukan hanya untuk menindak, sebab kalau berhukum hanya untuk menindak, tidak bisa memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Namun yang penting adalah bagaimana masyarakat bisa taat dan patuh hukum. Jadi pola penindakan perlu diimbangi dengan pola pencegahan, itulah yang mendasari Bawaslu untuk melakukan tugas pengawasan,” terang dia.
Menyoal penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 68 /tahun 2023, tentang Alat Peraga Kampanye, regulasi tersebut sesuai UU nomor 7 tahun 2017, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan, dimana harus memperhatikan Etika dan Estetika Kota, yang didalamnya memuat point larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Terkait hal ini kami (Bawaslu) bersama KPUD dan Instansi terkait lainnya, sampai dengan tanggal 16 Januari 2024, telah menertibkan 1.858 alat peraga kampanye (APK) di seluruh Kapanewon Kabupaten Sleman,” ujar Iksan. (*/ nun)