bernasnews — Pemasangan alat peraga kampanya (APK) yang dilakukan secara massif yang tidak sesuai dengan regulasi, bahkan ‘mengganggu’ masyarakat pengguna jalan, membuat Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus melakukan sejumlah penertiban di sejumlah lokasi yang menyalahi aturan pemasangan APK berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
Kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta merupakan hari yang ke-4 dengan menyasar sejumlah ruas jalan antara lain Jalan. Kemitbumen, Jalan Prawirotaman, Jalan Parangtritis serta Jalan Sisingamangaraja, Rabu (10/1/2024).
Perlu diketahui, bahwa penertiban sejauh ini mulai tanggal 5 Januari 2024 hingga 9 Januari 2024, lebih dari 2.628 APK di Kota Yogyakarta yang ditertibkan, dari jumlah rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta yakni sebanyak 3.282 APK yang harus ditertibkan.
“Sesuai regulasi yang ada, sebenarnya cukup panjang prosesnya. Kami sudah berikan saran perbaikan berupa tulisan (surat) maupun lisan. Dimana APK yang melanggar ini kita berikan satu hingga tiga hari untuk dipindahkan, dicopot atau ditempatkan kembali ke tempat yang tidak dilarang,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa.
Jika tetap tidak dipindahkan maka kami bersama Satpol PP Kota Yogyakarta akan menertibkan APK tersebut,” tandas Jantan, seperti dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, bahwa proses penertiban APK ini akan berlangsung hingga tanggal 11 Januari 2024. Oleh karena itu, Jantan Putra Bangsa berharap, semua partai politik mampu mempelajari apa yang sudah disesuaikan pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta, nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta sekaligus sebagai Koordinator Divisi SDM Diklat dan Data Informasi Andie Kartala mengatakan, akan terus menindaklanjuti APK yang melanggar. Selain menindaklanjuti APK yang melanggar. “Bawaslu Kota Yogyakarta saat ini sedang melakukan pengawasan logistik terkait perangkat surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara Pemilu 2024,” terang dia.
“Dimana dalam pemungutan suara, bahwa seperti kotak suara, bilik suara, perlengkapan lainnya seperti tinta dan paku untuk pencoblosan dipastikan telah sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” lanjut Ardie Kartala.
Pihaknya melakukan pengawasan tersebut, khususnya untuk memastikan logistik dalam pemungutan surat suara sesuai dengan yang dibutuhkan. Agar kemudian saat pemungutan suara berjalan lancar sesuai regulasi yang ada. “kami juga berharap semua pihak ikut membantu dan mentaati peraturan dan sesuai regulasi yang ada. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tertib dan adil,” pungkasnya. (ted)