News  

Disepakati Lembaga Pendidikan dan Tempat Ibadah Bebas Retribusi IMB

BERNASNEWS.COM – Setelah terjadi pro kontara antara yang menyetujui dan tidak menyetuji lembaga pendidikan, untuk membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akhirnya Panitia Khusus (Pansus) IMB DPRD Kota Yogyakarta sepakat lembaga pendidikan di Kota Yogyakarta tak perlua atau bebas dari kewajiban membayar retribusi IMB. Kesepakatan itu dicapat setelah Pansus sependapat bahwa sekolah telah membantu negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Dalam rapat Pansus yang berlangsung di DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (5/12/2019), telah disepakati bahwa lembaga pendidikan swasta berwujud sekolah tidak membayar retribusi IMB dengan indeks O, sedangkan lembaga pendidikan berwujud bimbingan belajar (bimbel) tetap dikenai retribusi IMB. Selain lembaga pendidikan yang berwujud sekola, obyek lain yang tidak dikenai retribusi alias indeks 0 adalah pembangunan tempat ibadah agama dan kepercayaan serta pembangunan kantor partai politik dan ormas,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Anggota Pansus Retribusi IMB Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta dalam rilis yang dikirim ke Bernasnews.com, Sabtu (7/12/2019).

Menurut Fokki-sapaan Antonius Fokki Ardiyanto, dalam rapat sebelumnya sempat terbelah dua pendapat prod dan kontra. Yang pro lembaga pendidikan, khususnya sekolah, bebas retribusi IMB adalah Fraksi PDI Perjuangan yang dimotori Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dan Fraksi PAN yang diwakili Rifki. Mereka berpendapat lembaga pendidikan harus bebas dari retribusi IMB dengan alasan karena telah membantu negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, hal ini ditentang Fraksi Nasdem yang dimotori Oleg. Nasdem berpendapat lembaga pendidikan swasta selalu profit oriented atau mengejar keuntungan sehinga tetap harus dikenai retribusi IMB.

Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogykarta, saat melakukan kunjungan kerja untuk mengisi masa reses di Balai Kampung Pengok Kidul, Senin (2/12/2019). Foto : Istimewa

Namun, akhirnya disepakati bahwa lembaga pendidikan swasta berwujud sekolah tidak membayar retribusi IMB dengan indeks O, sedangkan lembaga pendidikan berwujud bimbingan belajar (bimbel) tetap dikenai retribusi IMB. Selain itu, menurut Fokki, pembangunan tempat ibadah agama dan kepercayaan serta pembangunan kantor partai politik dan ormas juga tidak perlu membayar retribusi IMB.

Selain itu, menurut Fokki, yang mendapatkan pembebasan retribusi IMB adalah kantor pemerintah, pemda dan pemda lain (termasuk di dalamnya asrama-asrama mahasiswa yang dibangun oleh pemda), balai RT/RW, gedung PKK, pos ronda, panti asuhan dan panti jompo.

Dalam rapat bersama eksekutif juga disepakati bahwa bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang berfungsi hunian dan sosial juga bebas retribusi, sedangkan yang berfungsi untuk usaha diberi keringanan sebesar 35 persen.

Sementara dalam rangka mendorong supaya setiap rumah di Kota Yogyakarta mempunyai IMB maka setelah melalui diskusi dan studi pustaka disepakati juga untuk menghapus denda bagi rumah yang nilai ekonomisnya berkurang N-20 tahun. Artinya, bagi masyarakat yang akan mengurus keterlambatan IMB maka tidak akan dikenai denda bila pada saat mengurus IMB, bangunan yang berfungsi hunian sudah dibangun 20 tahun ke belakang dan diketahui RT/RW.

“Dengan telah disepakatinya hal-hal tersebut yang sempat menjadi perdebatan maka Pansus Retribusi IMB telah menyelesaikan tugas dan telah melaporkan kepada pimpinan dewan untuk segera disahkan dalam rapat paripurna dan dimintakan evaluasi kepada Gubernur DIY sebagai wakil pemerintah pusat serta dimintakan nomor registrasi dalam jangka waktu 14 hari kerja,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *