BERNASNEWS.COM – Bandara Internasional Adisutjipto tegaskan himbauan untuk tidak lakukan candaan dan bergurau tentang bom. Upaya ini dipertegas setelah didapati penumpang bergurau tentang bom, hari ini, Jumat (6/12/2019).
Petugas Aviation Security Air Asia mendapatkan laporan dari Cabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS. Kronologi kejadian bermula dengan adanya laporan dari pramugari on duty yang mendapati seorang penumpang, inisial TH mengatakan pada seorang rekannya bahwa dia membawa barang bawaan bom, sesaat setelah door-close dan pesawat akan push-back.
Pramugari kemudian melakukan laporan kepada Kapten untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Setelah membawa penumpang dengan inisial TH ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia, petugas Aviation Security melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang, barang bawaan penumpang, dan bagasi tercatat pada pesawat Air Asia QZ 8441.
“Seluruh hasil pemeriksaan ulang terhadap penumpang dan barang bawaan pada pesawat Air Asia QZ 8441 dinyatakan clear dan aman, penumpang dan pesawat kembali berangkat pada pukul 09.30 WIB,” jelas Agus Pandu Purnama, General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Sabtu (7/12/2019).
Terhadap pelaku candaan bom beserta rekannya kemudian dilakukan pembatalan penerbangan keberangkatan oleh maskapai dan dilakukan pemeriksaan oleh Airport Security Investigation Team Leader, serta lebih lanjut disampaikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kembali kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik. Karena tindakan tersebut melanggar regulasi dan dapat dijatuhkan sanksi.”
Lebih lanjut, menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 437 serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom.