BERNASNEWS.COM – Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Supandi, dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11/2019).
Dalam pidato pengukuhan berjudul Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia, Prof Supandi memaparkan perkembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negarai yang saat ini menjadi semakin luas. Ia juga menjelaskan tentang konsekuensi Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada pelayanan publik di bidang administrasi negara melalui pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.
“Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun di dalamnya mulai menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek struktu maupun fungsinya dalam rangka menghadapi revolusi industri 4.0. Pemanfaatan teknologi bagi badan adalah salah satu upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan tugas peradilan berupa keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan,” kata Prof Supandi dalam rilis yang diterima Bernasnews.com, Jumat (29/11/2019).
Menurut Supandi, melalui penerapan IT prestasi Kamar TUN bukan hanya dalam memutus perkara, bahkan dalam minutasin pun pada tahun 2018 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 4.377 perkara. Dibandingkan dengan perkara yang masuk, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) sebesar 98,01 persen. Jadi, rata-rata waktu minutasi perkara pada Kamar TUN selama 2 bulan,” kata Supandi.
Dikatakan, penerapan dan pengembangan e-court ke depan yang terus berkembang bahkan sampai pada tahap putusan tentu akan berdampak semakin berkurangnya penggunaan kertas. Dengan demikian baik disadari atau tidak pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture. “Bukan tidak mungkin melalui langkah sederhana ke depan pengadilan-pengadilan di Indonesia mampu melahirkan pengadilan yang ramah lingkungan (eco-court),” kat Prof Supandi.
Prof Supandi juga menjelaskan tantangan ke depan dari penerapan peradilan elektronik adalah terkait dengan Keputusan Elektronis dan Permasalahan Bukti Elektronik. Tanggung jawab hukum administrasi negara ke depan adalah bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan terhadap dokumen public tersebut kepada publik harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pejabat negara tampak hadir dalam proses pengukuhan tersebut di antaranya Ketua Mahkamah Agung Prof Hatta Ali, Staff Khusus Wakil Presiden Prof M Nasir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Komisioner Komisi Yudisial.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menuturkan, dengan dikukuhkannya Prof Supandi, maka hingga saat ini Undip telah mengukuhkan 9 Guru Besar dosen tidak tetap. Prof Supandi merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip pada tahun 2019 ini. (*/lip)