BERNASNEWS.COM – Entah sudah berapa kali kasus intoleran terjadi di wilayah DIY. Bahkan menurut sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), Setara Institute, DIY masuk 10 besar kasus intoleran bahkan menempati posisi enam besar se-Indonesia.
Ibadah dibubarakan, rumah ibadah yang tidak ada izin dilarang melakukan kegiatan keagamaan atau dihentikan pengoperasiannya. Semua ini terjadi atas nama izin yang katanya tidak jelas. Padahal berbagai sebab tidak adanya izin karena permohonan izin yang diajukan terdampar di birokrasi karena pertimbangan administrasi yang tidak lengkap atau administrasi sudah lengkap tapi ada pertimbangan kearifan lokal yang menyebabkan tidak mengeluarkan izin.
Sebagai negara yang bhineka dan berdasarkan Pancasila yang penuh toleransi, hal-hal seperti ini seharusnya tidak pernah terjadi. Pertanyaannya apakah tidak ada persyaratan yang luwes mengingat mau ibadah dengan Yang Kuasa saja malah terhambat oleh birokrasi.
Pemerintah dengan segala hormat sebaiknya segera menyelesaikan semua masalah tersebut. Ketegasan dalam aturan main segera dibuat supaya tidak ada celah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila menari-nari memporakporandakan NKRI. (Rb Dwi Wahyu Budiantoro, Anggota DPRD DIY)