BERNASNEWS.COM – Keprihatinan pelayanan masyarakat sebagai pemegang BPJS juga menjadi keprihatinan kita bersama. Tidak hanya masyarakat yang rugi tapi Rumah Sakit (RS) juga mengalami masalah yang sama karena keterlambatan pembayaran BPJS.
Kalau ini dibiarkan jangan salahkan RS yang menolak pasien yang memakai BPJS. Rumah sakit lebih menerima pasien yang bayar mandiri. Ini disebabkan karena tidak semua rumah sakit punya cadangan kas untuk antisipasi pembayaran BPJS terlambat. Hingga kini tunggakan BPJS ke Rumah Sakit di DIY sekitar Rp 564 miliar. Angka yang fantastis.
Dalam Raker dengan Bank BPD DIY dimana bank milik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY Rb Dwi Wahyu Budiantoro MSi mengusulkan Bank BPD DIY ikut menyelesaikan persoalan ini dengan skema bank. Teknis selanjutnya kita cari regulasinya.
Yang jelas MoU BPJS dengan Rumah Sakit bahwa keterlambatan pembayaran BPJS kepada Rumah Sakit dikenakan denda 1 persen. Dengan demikian bank bisa ambil keuntungan dari denda 1 persen. Kita cari mekanisme teknisnya. (Rb Dwi Wahyu Budiantoro MSi, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY )