Proyek SAH, Ada Dugaan Dana Masuk ke Kantong Jaksa Eka dari Wali Kota Yogyakarta


BERNASNEWS.COM – Dugaan korupsi saluran air hujan (SAH) di Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terkait penerimaan oleh tersangka eks jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (EFS) soal kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhhadap delapan saksi pada Kamis (7/11/2019). Juru BIcara KPK Febri Diansyah membeberkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya aliran dana dari Wali Kota Yogyakarta kepada jaksa Eka.

“KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota,” ungkap Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (7/11/2019).

Jaksa Eka merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Febri sendiri tidak menjelaskan dengan rinci nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Walikota yang dimaksud tersebut. Ia hanya menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta di Bantul.

“Seluruh saksi datang memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY,” ungkap Jubir KPK.

Selain jaksa Eka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Satriawan Sulaksono jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta dan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram). Keduanya merupakan kenalan jaksa Eka.

Konstruksi perkara yang dilakukan disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp 221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang. Uang yang diberikan tersebut terkait dengan ‘fee’ yang sudah disepakati jumlahnya sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp 8,3 miliar untuk rehabilitasi saluran air hujan (SAH) di Jalan Supomo pada dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Disebut bahwa pemberian ‘fee’ terjadi pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.870.000 yang merupakan realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee, lalu 19 Agustus 2019 menerima sebesar Rp 110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga sebagian dari tahap pemenuhan komitmen ‘fee’. Sisa ‘fee’ yang totalnya sebesar 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu bulan Agustus 2019.

Proyek SAH tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Dimana Eka termasuk dalam salah satu anggota tim tersebut. Berdasarkan pendalaman KPK, Eka memiliki kenalan sesama jaksa dari Kejaksaan Negeri Surakarta yakni Satriawan. Selanjutnya oleh Satriawan, Eka dikenalkan kepada Gabriella yakni pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *