BERNASNEWS.COM – Saat ini banyak pengguna akun media sosial (medsos) tanpa sadar menyebarkan informasi berupa data pribadi seperti alamat email, foto, nomor telepon, lokasi, tempat tinggal dan perilaku mereka setiap hari. Padahal, penyebaran data pribadi melalui medsos akan memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan informasi yang telah disebarkan tersebut.
Meski demikian, data pribadi di medsos sangat penting sebagai bukti dalam melacak atau menelusuri jejak seseorang untuk kepentingan tertentu, misalnya dalam tindak kejahatan. Namun, tantangan yang muncul dalam pengumpulan bukti dari medsos adalah autentikasi dari bukti digital yang telah dikumpulkan. Sebab, banyak akun pengguna media sosial yang membuat profil palsu dan menyamar dengan nama orang lain.
“Penelitian ini ingin menjawab bagaimana menganalisis karakteristik bukti digital pada media sosial dan bagaimana merancang sebuah framework untuk mengumpulkan barang bukti yang bersumber dari media sosial serta penerapan framework untuk mengumpulkan barang bukti digital dari media sosial,” kata Muhammad Naim Al Jum’ah, Mahasiswa Konsentrasi Forensika Digital, Program Studi Teknik Informatika, Program Magister FTI UII, kepada wartawan di kampus setempat, Jumat (25/10/2019).
Menurut Muhammad Naim Al Jum’ah yang didampingi Ketua Program Studi Teknik Informatika, Program Magister Fakultas Teknologi Imdustri (FTI) UII Izzati Muhimmah ST MSc PhD, perancangan framework pada penelitian ini menggunakan metode composite logic dengan melakukan kolaborasi terhadap Digital Forensics Investigation Models yang telah ada. Proses pengujian framework menggunakan tools maltego. Framework yang dirancang telah menghasilkan 4 tahapan utama yaitu Pre-process, Collection, Analysis, dan Report.
Karena bukti digital yang diperoleh dari media sosial memiliki karakteristik tersendiri, maka pengumpulan bukti digital harus dilakukan secara langsung (live investigation) serta membutuhkan tools dan koneksi internet. Dan berdasarkan hasil pengujian framework yang dilakukan dengan sampel yang ada, framework ini telah dapat digunakan untuk proses investigasi pengumpulan bukti digital di media sosial.
Bukti digital yang dapat diperoleh dari media sosial di antaranya nama lengkap, tanggal lahir, lokasi geografis, kerabat, pendidikan dan riwayat pekerjaan, alamat email, nama samaran, nomor telepon, foto serta suatu file misalkan, kapan file dibuat, kapan file diedit, kapan file diakses, nilai hash file dan lain- lain.
Dari penelitian ini, menurut Muhammad Naim Al Jum’ah, dapat diambil beberapa kesimpulan. Pertama, perancangan sebuah framework untuk pengumpulan bukti digital di media sosial dapat dilakukan dengan menggunakan metode Composite Logic dengan melakukan kolaborasi terhadap Digital Forensics Investigation Models yang telah ada sebelumnya.
Dan secara umum tahapan dengan menerapkan metode Composite Role Model pada beberapa Digital Forensics Investigation model ini telah dapat mencakup semua kebutuhan untuk perancangan framework pengumpulan bukti digital di media sosial. Dengan penggunaan metode tersebut, beberapa tahapan yang memiliki terminologi dan penamaan yang sama dapat dikolaborasikan sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan framework yang dirancang.
Kedua, bukti digital yang diperoleh dari media sosial memiliki karakteristik tersendiri. Untuk mengumpulkan bukti digital di media sosial harus dilakukan secara langsung (live investigation) serta membutuhkan tools dan koneksi internet. Data-data yang dapat dikumpulkan di media sosial untuk dijadikan sebagai bukti digital adalah data-data yang terbuka (Open Source).
Dan ketiga, berdasarkan hasil pengujian framework yang dilakukan dengan sampel yang ada, framework ini telah dapat digunakan untuk proses investigasi pengumpulan bukti digital di media sosial. Pengujian dengan menggunakan tools Maltego, telah dapat mengumpulkan informasi tentang data seperti Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Lokasi Geografis, Kerabat, Pendidikan & Riwayat Pekerjaan, Alamat Email, Nama Samaran, Nomor telepon, Foto serta meta data seperti kapan file dibuat, kapan file di edit, kapan file di akses, nilai hash file dan lain-lain. (lip)