News  

Kastorius Sinaga: IPW Tak Paham UU Kepolisian

BERNASNEWS.COM —Komjen Idham Azis pilihan paling tepat sebagai suksesor Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Idham memiliki jejak rekam yang teruji untuk mengemban visi-misi Presiden Jokowi, khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan stabilitas dan keamanan dalam negeri.

“Pemberantasan terorisme, radikalisme, intoleransi dan penertiban premanisme dan ormas-ormas liar adalah bidang yang digeluti oleh Idham Azis selama 15 tahun terakhir. Idham sangat paham atas peta jejaring kelompok ini dan bersama Tito dan Petrus Reinhard Goscole terlibat langsung di semua operasi pemberantasan terorisme sejam awal tahun 2.000-an,” kata Sosilog UI, Kastorius Sinaga PhD, dalam rilis yang dikirim ke Redaksi Bernasnews.com, Kamis (24/10/2019).

Menurut Kastorius Sinaga, Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi “promoter” (profesinal, modern dan terpecaya) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito. Reformasi ini harus dilanjutkan karena arahnya jelas dan telah membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan profesionalisme Polri di berbagai bidang.

“Bila kita melihat portofolio bidang polhukam Presiden Jokowi, sangat jelas bahwa arah kebijakan Jokowi 5 tahun di bidang keamanan ke depan adalah terbebasnya masyarakat dari aksi terorisme, gerakan radikalisme berbasis identitas serta kepastian hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi dan kerukunanan kehidupan berbangsa. Idham merupakan figur yang sangat tepat di dalam mengemban tugas tersebut,” kata mantan aktivis PMKRI ini.

Karena itu, menurut Kastorius Sinaga, kurang tepat dan bahkan sesat bila IPW menyebut pencalonan Idham cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun. “Argumen IPW ini menyesatkan, mengada-ada dan muncul akibat kegagalan memahami UU tentang Kepolisian,” kata Kastorius Sinaga.

Dikatakan, dalam UU no 2/2002, khususnya pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri. Dan ayat 6 pasal 11 UU no 2/2002 menyebutkan bahwa pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang “masih aktif” dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.

Dengan pasal ini, maka Komjen Idham Azis sangat memenuhi syarat sebagai calon Kapolri karena Idham Azis masih aktif dan jauh dari usia pensiun. Bahkan pasal 30 UU 2/2002 memungkinkan Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Idham Azis kelak di tahun 2021 saat yang bersangkutan memasuki masa pensiun bila dinilai berprestasi dan dibutuhkan sesuai tantangan yang ada.

“Pasal 30 ayat 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI membuka peluang perpanjangan masa aktif anggota Polri 2 tahun dari usia 58 menjadi 60 tahun,” kata Sosilog UI ini. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *