BERNASNEWS.COM – DPRD Kota Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta sepakat untuk mencabut dan membatalkan Kebijakan Umum APBD 2020 yang tertuang dalam nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Kota Nomor 23/NKBYK/X/2019 dan Nomor 3/NKB/DPRD/X/2019, tertanggal 15 Oktober 2019, yang terkait dengan anggaran pembangunan Gedung Unit XI Kompleks Balaiota Yogyakarta yang rencananya diberi nama Haryadi Tower.
Pencabutan atau pembatalan kesepakatan itu dilakukan untuk mengatasi defisit anggaran dari 7 persen menjadi 6 persen. “Akhirnya perjuangan untuk menolak pembangunan gedung tidak bermanfaat untuk rakyat itu berhasil,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, kepada Bernasnews.com, Selasa (22/10/2019) petang.
Menurut Fokki-sapaan akrab Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, alasan dicabutnya nota kesepakatan itu adalah untuk menutup defisit APBD 2020 sebesar 7 persen. Dengan dibatalkannya nota kesepatakan anggaran pembangunan gedung Haryadi Tower itu maka defisit APBD 2020 hanya sebesar 6 persen.
Dalam surat pencabutan/pembatalan nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko, Wakil Ketua M Fursan dan Dhian Novitasari itu disebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Pemkot dan DPRD Kota sebagaimana dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Kota Nomor 23/NKBYK/X/2019 dan Nomor 3/NKB/DPRD/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019, dalam pembahasan anatara Badan Anggaran DPRD Kota dengan Tim Anggaran Pemkot bahwa Kebijakan Umum APBD telah mengalami perubahan yaitu adanya pengurangan belanja pekerjaan pembangunan gedung unit XI kompleks balaikota Yogyakarta sebesar Rp 32.151.850.000, sehingga nota kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Nomor 23/NKBYK/X/2019 dan Nomor 3/NKB/X/2019 tanggal 15 Oktober tentang Kebijakan Umum APBD perlu dicabut dan diganti untuk disesuaikan.
Selanjutnya Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2020 dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran anggaran 2020.
Seperti diberitakan Bernasnews.com (21/10/2019) dengan judul : Fokki Tolak Anggaran Pembangunan Haryadi Tower Rp 112 Miliar, Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP secara tegas menolak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pekerjaan pembangunan gedung unit XI yang rencananya akan dinamai Haryadi Tower.
Proyek ini menurut rencana akan dibiayai APBD dengan skema multiyear yaitu tahun 2020 sebesar Rp 32,151,850 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 79,985,900 miliar dengan total anggaran dari APBD tahun jamak Rp 112,137,750 miliar. Agenda penandatanganan MoU ini masuk dalam penetapan KUA PPAS APBD Tahun 2020 yang sebelumnya tertunda.
Beberapa alasan Fokki untuk menolak penandatanganan MoU dengan anggaran sebesar itu, pertama, masih tingginya gini ratio di Kota Yogyakarta sebesar 0,424 naik 0,003 dari tahun yang lalu. Artinya tingkat kesenjangan ekonomi semakin meningkat. Dan sesuai dengan RPJMD Walikota maka salah satu strateginya adalah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku UMKM.
Menurut Fokki, hal ini menjadi ironis karena anggaran untuk koperasi hanya Rp 1 miliar dan untuk UMKM hanya Rp 2 miliar setahun dalam KUA PPAS APBD 2020. Karena itu, Fokki minta anggaran untuk biaya pembangunan Haryadi Tower itu bisa dialokasikan dalam rangka penurunan ketimpangan pendapatan antar penduduk.
Kedua, anggaran tersebut juga lebih baik dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia di Kota Yogyakarta seperti SD/SMP se-Kota Yogyakarta dipasang Wifi. Dan ketiga, mendukung konsep gandeng gendong dan mewujudkan kampung sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Kota Yogyakarta.
“Dan keempat, secara administratif ini (proyek, red) juga melanggar karena sesuai Permendagri 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka MoU harus ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta ini. (lip)