BERNASNEWS.COM — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Yogyakarta menggelar hasil pengungkapan kasus narkotika di Wilayah Kota Yogyakarta oleh Tim Pemberantasan BNNK Yogyakarta, Kamis (24/10/2019), di Ruang Pertemuan Kantor BNNK Yogyakarta, Jalan Nitikan Baru, Umbulharjo, Yogyakarta.
Acara yang dihadiri oleh awak media tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Yogyakarta AKBP. Khamdani, S.Sos dan Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Kota Yogyakarta Kompol Sahrur. Dengan menghadirkan tersangka LAP (inisial), umur 37 tahun, karyawan swasta, beralamatkan Gondokusuman, Yogyakarta.
“Awal mulanya Petugas Pemberantasan BNN Kota Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh seseorang berinisial LAP. Adanya informasi tersebut, petugas Pemberantasan BNN Kota Yogyakarta di-backup petugas Pemberantasan BNNP DIY melakukan profiling terhadap bersangkutan LAP. Diketahui bahwa LAP merupakan residivis kasus narkotika sebanyak 3 kali, yaitu di tahun 2012, 2015, dan 2016,” terang AKBP Khamdani.
Kemudian Petugas Pemberantasan BNN Kota Yogyakarta bersama dengan BNNP DIY melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang meliputi pengamatan (Observasi) dan pembuntutan (surveilance ) selama beberapa hari di wilayah Sleman maupun di wilayah Kota Yogyakarta untuk mendalami dan mengungkap transaksi narkotika yang dilakukan oleh LAP.
“Hingga akhirnya pada hari Selasa (1/10/2019), sekira Pukul 23:08 WIB, di Jalan. Bimakunting GK I / 786 Rt 030 / 009 Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, petugas berhasil mengamankan tersangka LAP. Kemudian dilakukan test urine terhadap tersangka dan hasilnya positif terdapat Methampetamin dan Amphethamin,” ungkapnya.
Kepala BNNK Yogyakarta AKBP. Khamdani, S.Sos, menjelaskan, kemudian petugas melakukan peggeledahan rumah dan kamar LAP. Petugas dan disaksikan tokoh masyarakat setempat, tersangka LAP menunjukan 1 (satu) wadah bulat warna hitam yang didalamnya terdapat 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,16 gram dan 1 (pack) plastik bening.
Selain mengamankan barang bukti narkotika tersebut di atas, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang diduga terkait transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka LAP, berupa alat hisap shabu (bong), bandul timbangan, buku agenda yang berisi rekapan, buku tabungan dan kartu ATM, serta dua handphone (HP).
“Untuk penanganan lebih lanjut perkara masih ditangani dan dalam proses penyidikan oleh BNN Kota Yogyakarta. Terhadap tersangka LAP dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegasnya. (ted)