Setelah Dilantik, Pimpinan DPRD DIY Langsung Bekerja

BERNASNEWS.COM — DPRD DIY periode 2019-2024 memiliki pimpinan yang definitif. Penetapan keempat pimpinan dewan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Kamis (3/10/2019). Pimpinan DPRD DIY yang dilantik terdiri dari Ketua Nuryadi dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua I Huda Tri Yudiana dari PKS, Wakil Ketua II Suharwanta dari PAN dan Wakil Ketua III Anton Prabu Semendawai dari Partai Gerindra.

Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan, setelah dilantik mereka langsung bekerja dengan membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas untuk membuat tata tertib (tatib) Dewan karena semua kegoatan di dewan berdasarkan tatib. Setelah tatib dibuat, baru membentuk alat kelengkapan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD PDI Perjuangan DIY ini meminta pimpinan dan anggota DPRD DIY agar membangun komitmen untuk aktif dan menjalankan amanat yang dipercayakan rakyat kepada mereka. “Kita bangun komitmen bersama untuk selalu aktif dalam setiap rapat dan semua kegiatan. Selalu ingat tugas sebagai wakil rakyat,” ujar Nuryadi.

Suasana rapat paripurna DPRD DIY, Kamis (3/10/2019). Foto : Birgita Nurregina/Bernasnews.com

Dikatakan, seluruh anggota DPRD DIY saling bersinergi, melepaskan kepentingan pribadi dan golongan dalam bekerja. Selain itu, Anggota DPRD DIY harus mampu bekerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun pusat guna membangun DIY yang lebih baik.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga hadir dalam kesempatan itu berharap agar sumpah atau janji jabatan pimpinan dan anggota DPRD DIY yang telah diucapkan bukan hanya seremonial atau bersifat protokoler semata. Namun, sumpah yang diucapkan harus diwujudkan menjadi komitmen dan wajib diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas.

“Rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban DPRD. Sebagai pemegang amanah Allah SWT, DPRD DIY harus mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata HB X.

Usai pelantikan, Nuryadi mengatakan bahwa setelah penetapan, proses yang dilakukan selanjutnya adalah surat penetapan diserahkan ke Gubernur DIY. Selanjutnya, Gubernur DIY akan menyampaikan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. (van)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *