News  

Dikpora DIY Melarang Siswa Meninggalkan Pelajaran pada Jam Belajar

BERNASNEWS.COM —Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi DIY meminta kepada para kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK se-DIY untuk melarang siswa/siswi meninggalkan pelajaran pada jam-jam belajar di sekolah untuk mengikuti aksi seperti undangan terbuka yang tersebar di media sosial (medsos), baik konvoi kendaraan bermotor maupun demonstrasi dengan jalan kai turun ke jalan. Para kepsek juga harus tetap menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa.

Untuk itu, para kepala sekolah perlu memberikan pengeritan kepada siswa di sekolah masing-masing bahwa aksi demo seperti yang tersebar di media sosial tersebut belum saatnya dilakukan oleh siswa/siswi SMA-SMK karena masuk kategori anak dan rawan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Para kepala sekolah juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat guna melakukan kegiatan inovasi berupa laboratorium demokrasi di sekolah dengan memberikan penjelasan edukatif tentang mekanisme penyaluran aspirasi/ pendapat untuk membantu memecahkan persoalan-persoalan bangsa yang dirasakan oleh siswa, mulai Senin (30/9/2019) sampai dengan 4 Oktober 2019.

Surat edaran dari Kepala SMA Negeri 6 Yogyakarta. Foto : Istimewa

“Para kepala sekolah perlu membangun komunikasi dengan orangtua siswa untuk mengawasi putra-putrinya dalam mengikuti proses belajar mengajar, khususnya mulai 30 September 2019 sampai dengan 4 Oktober 2019,” tulis Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY Drs R Kadarmanta Baskara Aji dalam surat edaran perihal Pelarangan Siswa Meninggalkan Proses Belajar Mengajar yang ditujukan kepada Kepala SMA dan SMK se-DIY, tertanggal 26 September 2019.

Surat yang juga dikirim kepada Gubernur DIY (sebagai laporan), Kapolda DIY dan Kepala Balai Pendidikan Menengah di Kabupaten/Kota di DIY itu sebagai respon atas beredarnya undangan bagi siswa di media sosial untuk menghadiri aksi demo.

Beberapa sekolah di DIY pun melakukan hal yang sama dengan membuat surat edaran yang melarang siswa/ siswi untuk mengikuti aksi demo seperti yang tercantum dalam undangan yang disebar melakukan media sosial tersebut. “Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjaga keadaan lingkungan sekolah yang kondusif bagi kegiatan belajar mengajar, bersama ini kami sampai peringatan larangan bagi seluruh siswa SMA Negeri 6 Yogyakarta Kelas X, Kelas XI dan Kelas XII untuk tidak terlibat dalam aksi demo yang diindikasikan akan berlangsung 30 September di wilayah Kota Yogyakarta,” tulis Kepala SMA Negeri 6 Yogyakarta Drs Moh Nur Alamsyah MM dalam surat edaran yang ditujukan kepada orangtua siswa kelas X, XI dan XII, tertanggal 26 September 2019.

Sementara Pengurus Yayasan BOPKRI menginstruksikan kepada Kepsek BOPKRI untuk melindungi para siswanya dengan cara melarang para siswa untuk bergabung dalam aksi demo. Pertimbangan dari instruksi ini jika aksi demo pelajar akan semakin besar sulit dikendalikan sehingga bisa terjadi kerusuhan karena dikhawatirkan ada penyusup yang memanfaatkan situasi.

“Sekali lagi kita harus melindungi para siswa kita dengan cara melarang mereka untuk ikut demo,” tulis Ketua Umum Yayasan BOPKRI Purnawan Hardiyanto dalam memo yang ditujukan kepada seluruh Kepsek di lingkungan Yayasan BOPKRI seraya meminta para Kepsek, Wakepsek Kesiswaan dan Guru Wali Kelas harus dapat memantau dan mencari info keberadaan para siswanya yang tidak masuk sekolah pada saat pelaksanaan demo terbut. (lip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *