BERNASNEWS.COM – Tindak kejahatan seksual seperti perkosaan dan pelecehan seksual lainnya semakin meningkat. Ini boleh jadi karena regulasi dalam hukum kita lemah, atau bahkan ada kekosongan hukum yang membuat para pelaku menjadi tidak takut, dan juga tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, dengan akan bekerjanya parlemen baru, diharapkan dapat lebih fokus untuk menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang secara ide sudah belasan tahun muncul, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang keduanya sudah masuk dalam Prolegnas DPR 2014-2019.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) sebagai pembicara kunci dalam Seminar Nasional yang digelar Fakultas Hukum UWM. Acara tersebut juga menjadi salah satu rangkaian Dies Natalis ke-37 UWM. Hadir dalam acara Komnas Perempuan, petinggi UWM, kapolda DIY, pimpinan Fakultas di lingkungan UWM.
“Kita berharap pembahasan tetap berlanjut dengan lebih akseleratif, sehingga RUU ini bisa segera disahkan,” ungkap Edy, Sabtu (31/8/2019).
Pro kontra masih terus terjadi terhadap RUU ini namun ini bukan menjadi penghalang untuk menyerah karena hakikatnya baik yang pro maupun kontra sama-sama ingin mencegah meluasnya tindak kejahatan seksual ini, namun belum ada kesamaan pandangan dalam upaya mecegah tersebut.
“Jadi yang perlu dilakukan mencari titik temunya,” tegas Edy.
Dalam kondisi seperti ini, lanjut Edy, perguruan tinggi harus ambil peran dan lebih aktif untuk terlibat, melakukan kajian dan memberi solusi atas kebuntuan dalam proses penyusunan RUU PKS tersebut. Forum-forum akademik yang melibatkan semua pihak terkait bisa digagas melalui seminar, fgd, uji gagasan, serta riset, sehingga UU PKS yang dihasilkan bisa memiliki landasan akademik kuat, aplikatif, hingga nantinya bisa mewujudkan sasaran dalam mengendalikan beragam kejahatan seksual di tanah air.
“Perguruan tinggi harus menangkap dan merespons berbagai fenomena sosial yang ada di masyarakat. Di samping itu juga harus hadir dan ikut memberikan solusi terhadap masalah di masyarakat, termasuk persoalan kejahatan seksual. Dengan begitu, jika banyak Perguruan Tinggi melakukan ini, keluar dari menara gading, maka akan banyak penyakit sosial-ekonomi di masyarakat disembuhkan,” terangnya.
Menurutnya, UU PKS ini nantinya harus tetap mengadopsi norma-norma dan nilai nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dan tidak cenderung ke gaya hidup Barat atau liberal.
“Kita memang tidak perlu tergesa-gesa mengesahkan UU ini, namun juga jangan diulur-ulur sehingga menjadi tidak pasti dan korban semakin banyak. Artinya, kalau kajian sdh mendalam dan memadai, maka RUU bisa saja dilanjuti untuk disahkan,” pungkas mantan Ketua Forum Rektor Indonesia itu.
Dari pemaparan Sri Nur Herwati salah satu panelis, kekerasan seksual, ketika pelaku mengatakan suka sama suka maka proses hukum terhenti. Sehingga memang perlu dikaji ulang untuk aturan yang ada mengenai kekerasan seksual ini.
“Dalam kasus Sitok Srengenge, Sitok menjanjikan bahwa anaknya jadi tanggung jawabnya, tetapi pada saat masuk di persidangan tidak cukup bukti. Artinya ada masalah dengan definisi kekerasan seksual. Sementara itu pasal di KUHP tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku,” terang Sri Nur Herwati.
Persoalan akses keadilan bagi korban, substansi UU yang ada belum mampu mengakomodir kekerasan seksual yang dialami korban guna kepentingan pemulihan korban. (nun/adh)