BERNASNEWS.COM — Sebanyak 6 guru MTsN 5 Bantul dimutasi ke berbagai MTsN baik di wilayah Kabupaten Bantul maupun di Kabupaten Kulonprogo. Keenam guru yang dimutasi berdasarkan SK Kepala Kanwil Kemenag DIY itu adalah Drs Rusmantara yang dimutasi ke MTsN 1 Bantul, Etik Susti Sumarmi SPd ke MTsN 3 Bantul, Ari Andaryati SPd, Istinah SPd dan Yenni Fathanah SAg ke MTsN 4 Bantul dan Drs Sutanto ke MTsN 6 Kulonprogo.
Sementara 7 guru baru dari MTsN lain yang dimutasi ke MTsN 5 Bantul yakni Rita Wahyuningsih dari MTsN 1 Yogyakarta, Drs H Mugiyana, Hj Nur Rohmah SPd, Windarsih SPd.I, Hj Sudarmi SPd dan Tri Nuryani SPd, semuanya dari MTsN 3 Bantul dan Siti Asnawati SPd dari MTsN 4 Bantul.
Para guru yang mutasi dari MTsN 5 Bantul maupun yang baru masuk dari madrasah lain diikutkan dalam workshop sebelum dilepas dan diterima di tempat baru. Workshop Pengembangan KTSP dan Perangkat Pembelajaran menghadirkan narasumber Pengawas Kemenag Bantul Drs H Mugiyanta MSi dan Pengawas Bahasa Inggris Disdikpora Bantul Ramea Agus Purnama MPd, Kamis dan Sabtu (11 dan 13/7/2019).
Kepala MTsN 5 Bantul Siti Solichah SPd seperti dikutip Drs Sutanto, Guru Seni Budaya MTsN 5 Bantul yang per Juli 2019 menjadi Guru Seni Budaya di MTsN 6 Kulonprogo di Galur kepada Bernasnews.com, Sabtu (13/7/2019) mengucapkann terima kasih atas pengabdian kepada 6 guru yang pindah tugas. Sementara guru yang masuk diminta agar dapat menyesuaikan diri di Matsamaba.
Pada kesempatan itu, guru seni budaya Drs Sutanto memberikan kenangan berupa buku “Haru Biru” karya bersama jurnalis madrasah se-DIY kepada Kepala Matsamaba Siti Solichah dan Pengawas Madrasah Drs H Mugiyanta MSi.
Mugiyanta menjelaskan bahwa regulasi Kemenag berada di posisi tengah antara regulasi Kemendiknas dan Perda (DIY maupun Kabupaten/Kota). “Seorang guru yang mengajar di lingkup Kemenag baik jenjang MI, MTs maupun MA harus berpedoman pada regulasi yang diterbitkan Kemenag sekaligus melihat pula bagaimana regulasi di Kemendiknas maupun Perda,” kata Mugiyanta.
Dikatakan, ada beberapa Pergub yang mesti dilaksanakan di madrasah, di antaranya muatan lokal Bahasa Jawa sebagai intra kurikuler dan batik yang ekstra kurikuler sebagai upaya mendukung keistimewaan DIY.
Sementara Agus Purnama lebih spesifik mengupas tentang pengembangan perangkat pembelajaran. Sesuai Permenegpan dan RB No 16 tahun 2009 pasal 1 ayat 2, guru adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sedangkan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Menurut Permenegpan dan RB No 16 tahun 2009 pasal 6, guru memiliki 5 kewajiban yakni merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan serta melaksanakan pembelajaran perbaikan dan pengayaan.
Kemudian, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pngetahuan, teknologi dan seni. Selain itu, guru bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai agama dan etika. Selain itu, memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. (lip)