BERNASNEWS.COM — Forum Masyarakat Yogyakarta Istimewa (FORMAYO) saat ini mengantongi lebih dari 500 aspirasi dan opini masyarkakat Yogya yang berberatan atas terbitnya Juknis Zonasi PPDB DIY tahun 2019 untuk SMA/SMK yang berbeda dengan juknis tahun sebelumnya.
Aspirasi dari masyarakat ini terus bertambah setiap hari, dan sudah disampaikan kepada Ombudsman RI cabang Yogyakarta pada tanggal 10 Juni 2019. Sehingga Ombudsman mengeluarkan saran kepada Dinas DIKPORA DIY setelah adanya penyampaian aspirasi atas hal tersebut.
Hal itu, disampaikan oleh Sekjen FORMAYO, Ipan Pranashakti, Minggu (16/06/2019), kepada Bernasnews.com, melalui surat elektronik yang dikirim. Forum Masyarakat Yogya Istimewa (FORMAYO), adalah sebuah wadah aspirasi yang menjadi tumpuan masyarakat Jogja dalam menanggapi pemberlakuan sistem zonasi di wilayah DIY.
Sementara
itu, Satoto Endar Nayono, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),
mengatakan, bahwa saat ini penentuan jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) DIY tahun 2019, yang ditentukan sebesar 5% sangat tidak
cocok dengan kondisi raihan prestasi
nilai ujian nasional siswa DIY secara
kolektif. Pasalnya, ada 10.486 siswa berkesempatan masuk SMA melalui jalur
prestasi.
“Misal diasumsikan dari 10.486 siswa yang nilainya di atas 320 dapat masuk SMA melalui jalur prestasi di DIY, 50%
siswanya masuk melalui jalur prestasi, sisanya sudah melalui jalur zonasi,
masuk SMK atau pondok pesantren, maka dibutuhkan perluasan jalur prestasi
hingga 36,23% agar bisa menampung siswa, meskipun dalam aturan saat ini hanya
5%,” jelas Satoto.
Juknis Zonasi PPDB DIY tahun 2019 untuk SMA/SMK, pernah mengalami perubahan sebanyak satu kali, pada 10 Juni 2019. Salah satu perubahan mendasar adalah perluasan Zona 1 yang awalnya per siswa hanya dapat memilih satu sekolah, menjadi tiga pilihan sekolah. Namun hal ini masih dirasa belum bisa menampung prestasi siswa SMP Negeri di Yogyakarta, meskipun saat ini penekanan bukan lagi pada prestasi namun jarak ke sekolah.
“Kalau konsisten dalam membangun sistem zonasi berbasis jarak, tentu akan baik, namun saat ini masih terjadi lompatan zona, misal yang radius 1.5 km dari sekolah tidak bisa masuk SMA Negeri tertentu, justru yang berjarak 3 km, bisa masuk, ini mengabaikan aspek kedekatan sekolah dan mengejutkan siswa yang akan masuk SMA, “ jelas Ketua FORMAYP Najib M Saleh, yang juga orangtua dari siswa SMP Negeri 8 Yogyakarta.
Sebagai
informasi tambahan dalam
memperjuangkan aspirasi masyarakat, FORMAYO sudah melalukan audiensi,
diantaranya, Jumat, 24 Mei 2019, sekitar 200 orangtua siswa mengadu ke DPRD DIY,
diterima langsung oleh Ketua DPRD DIY dan Perwakilan dari Komisi D DPRD DIY. Dalam
acara ini dengar pendapat berkenaan dampak penerapan Juknis Sistem Zonasi
PPDB DIY tahun 2019 untuk SMA/SMK.
Hari Senin
27 Mei 2019, FORMAYO audiensi ke Kepala Dinas DIKPORA DIY, Baskara Aji, di
Gedung DPRD DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta. Kemudian, Selasa 28 Mei 2019, FORMAYO menyerahkan dokumen aspirasi
masyarakat sebanyak 400 lembar kepada Gubernur DIY, Sultan Hamengkubowo X, di
Gedung DPRD Provinsi DIY, Jl Malioboro, Yogyakarta.
Pada hari Jumat, 31 Mei 2019, FORMAYO,
melakukan audiensi ke Kantor Pemda DIY bertemu dengan Sekretaris Daerah
Provinsi DIY, Ir. Gatot Saptadi, didampingi Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung L, SE. Lantas pada tanggal, 10 Juni 2019, FORMAYO menyampaikan keluhan kepada
Ombudsman RI Cabang Yogyakarta, dialog dan penyerahan dokumen aspirasi 400 orang.
Sehingga pada hari itu juga Ombudsman RI Perwakilan DIY, mengeluarkan nota saran kepada Kepela Dinas DIKPORA DIY, berkenaan perlunya revisi JUKNIS Sistem Zonasi PPDB DIY tahun 2019 untuk SMA/SMK, terakhir pada tanggal, 13 Juni 2019, FORMAYO menyampaikan aspirasi ke Lembaga Ombudsman Daerah Provinsi DIY, menyampaikan aspirasi dan penyerahan dokumen aspirasi dari 400 orang atas tanggapan Juknis Sistem Zonasi PPDB DIY tahun 2019 untuk SMA/SMK. (*/ted)