BERNASNEWS.COM — PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta melakukan pemusnahan barang dilarang (prohibited items) yang ditemukan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta di Lapangan NDB, Sleman, Yogyakarta, Senin (20/5/2019).
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan untuk prohibited items yang ditemukandari hasil pemeriksaandi Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta dengan periode bulan Januari sampai dengan April 2019, yaitu sejumlah 2.779 buah,” kata Agus Pandu Purnama, General Manager PT Angkasa Pura I Yogyakarta, pada acara pemusnahan barang terlarang tersebut.
Dikatakan, 2.779 barang dilarang yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.362 dangerous article seperti gunting, pisau, obeng, 974 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu. 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.
Pandu Purnama mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen dalam upaya pencegahan masuknya barang yang dilarang (prohibited items) untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada 3S + C (Security, Safety, Service dan Compliance).
“Kami berharap dengan kegiatan hari ini dapat menjadi edukasi dan informasi serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap komponen-komponen penting terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan, agar kita semua turut berpartisipasi aktif,” kata Agus Pandu Purnama.
Barang dilarang (prohibited items) tersebut merupakan barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara. Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive.
Dan Aviation Security PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta telah memegang komitmen tersebut dengan menjalankan prosedur keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tersebut. (*/ted)