BERNASNEWS.COM –Status aset, terutama tanah dan bangunan, yang belum seluruhnya dihapuskan dalam SIMAK BMN Kementerian Pertahanan, menyebabkan Kemenristekdikti belum mencatatkan atau memasukannya ke dalam SIMAK BMN Kemristekdikti. Padahal aset-aset yang berbentuk tanah dan bangunan tersebut telah diserahterimakan dari Kementerian Pertahanan ke Kemdikbud/ Kemristekdikti, yang tertuang dalam BAST (Berita Acara Serah Terima).
Dengan kondisi ini, maka ketika UPN “Veteran” Yogyakarta berencana untuk melakukan pengembangan program studi dan fakultas, belum bisa dilaksanakan dengan baik. Sebab, Kemristekdikti belum mengizinkan UPN “Veteran” Yogyakarta untuk menggunakan aset tanah bagi pembangunan gedung atau fasilitas lainnya yang baru.
“Masalah aset tidak mungkin hanya bisa diselesiakan oleh UPN “Veteran” Yogyakarta, karena melibatkan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Ristekdikti. Oleh karenanya penyelesaian aset secara tuntas menjadi kunci penting bagi pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta pada masa yang akan datang. Dukungan dari anggota DPR-RI, terutama Komisi X dalam membantu penyelesaian aset sangat diperlukan,” kata Dr Moh Irhas Effendi MS, Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, ketika menerima kunjungan kerja Komisi X DPR RI di kampus setempat, Kamis (16/5/2019).
Rombongan Komisi X DPR RI yang terdiri dari 29 orang, masing-masing 24 Anggota DPR RI dan 5 orang pegawai Sekretariat DPR RI dan dipimpin Dr Ir Djoko Udjianto MM melakukan kunjungan kerja ke UPN “Veteran” Yogyakarta dalam rangka mencari masukan.
Menurut Moh Irhas Effendi, masalah ini (aset) tentu akan menghambat pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta dalam meningkatkan jumlah prodi dan fakultas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini, dengan jumlah mahasiswa yang lebih dari 13.000 dengan fasilitas gedung yang dimiliki sekarang, UPN “Veteran” Yogyakarta mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas dunia dan menjadikan UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi perguruan tinggi kelas dunia, sesuai dengan Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) UPN “Veteran” Yogyakarta tahun 2015-2039.
Dikatakan, masalah atau kendala yang dihadapi UPN “Veteran” Yogyakarta dalam pengelolaan aset negara atau barang milik negara, tidak berbeda dengan masalah yang dihadapi SDM, dimana ketika terjadi perubahan dari PTS menjadi PTN, belum juga tuntas terselesaikan.
Mengenai pegawai, menurut Moh Irhas Effendi, status pegawai tetap yayasan/pegawai swasta atau non PNS/ASN UPN “Veteran” Yogyakarta hingga kini masih belum tuntas alias menggantung meski status UPN “Veteran” Yogyakarta sudah menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini terjadi karena hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jenis-jenis Jabatan Fungsional PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak) dan ketentuan lainnya tentang PPPK sebagai dasar bagi Kementerian Ristekdikti untuk menerbitkan surat keputusan sebagai pegawai PPPK Kementerian Ristekdikti belum diterbitkan.
“Hingga saat ini (16 Mei 2019), penyelesaian status kepegawaian bagi pegawai non PNS (eks pegawai tetap Yayasan) belum tuntas. Padahal pegawai tetap non PNS telah ikut tes menjadi PPPK melalui formasi khusus pada bulan Februari 2019 dan berdasarkan ambang batas lulus, seluruh pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta telah dinyatakan lulus. Namun hingga hari ini (16 Mei 2019), surat keputusan sebagai pegawai PPPK Kementerian Ristekdikti belum diterbitkan,” kata Moh Irhas Effendi pada kesempatan yang sama.
Sementara terkait tata kelola keuangan, menurut Moh Irhas Effendi, dengan ditetapkannya UPN “Veteran” Yogyakarta sebagai PTN Satuan Kerja (Satker) Kemenristekdikti, maka tata kelola keuangannya berbeda dengan tata kelola keuangan sebagai PTS, dimana kemandirian dan fleksibilitas menjadi nilai utama. Tata kelola keuangan sebagai PTN Satker perlu banyak penyesuaian dan cenderung kurang fleksibel.
Oleh karenanya dengan pengalaman sebagai PTS serta potensi yang cukup besar yang dimiliki, seyogyanya UPN “Veteran” Yogyakarta sesegera meungkin menjadi PTN PK-BLU, dimana terdapat fleksibilitas dalam tata kelola keuangan. Sejak tahun 2017 UPN “Veteran” Yogyakarta telah menyiapkan proposal menuju PTN PK-BLU. Namun dalam perkembangannya “maju-mundur” karena terkendala permasalahan aset yang belum tuntas terselesaikan dengan baik. (lip)