Kastorius Sinaga : Pembentukan Tim Bantuan Hukum Sudah Tepat


BERNASNEWS.COM – Rencana Menkopolhukam Wiranto untuk membentuk Tim Bantuan Hukum sangat tepat untuk mengantisipasi dinamika politik sehubungan dengan aksi gerakan delegitimasi hasil Pilpres 2019 menjelang pengumuman resmi KPU, 22 Mei 2019. Sebab, secara kasat mata akhir-akhir ini berbagai tokoh nasional marak mengumandangkan penolakan hasil pemilu lewat berbagai metode. Entah itu metode aksi jalanan “people power” yang diendorse oleh mantan Ketua MPR Amien Rais atau ajakan gerakan “civil disobedience” (pemberontakan sipil) oleh Habib Rizky Sihab (HRS) lewat Maklumat Mekah-nya yang memerintahkan pengikutnya untuk “mengepung dan menduduki paksa” KPU di semua daerah atau agitasi bernada anarkhis oleh Eggy Sujana untuk aksi masif penolakan hasil Pilpres 2019 bila pasangan capres 02 kalah dalam hasil perhitungan real count KPU.

Sebagai Menkopolhukam yang bertanggungjawab dalam mengendalikan stabilitas politik nasional, sangat tepat bila Wiranto mengkanalisasi semua dinamika dan ketegangan politik pasca Pilres 2019 tersebut ke ranah hukum. Inilah hakekat motif cerdas di balik gagasan Tim Bantuan Hukum ala Wiranto (Wiranto-Way) tersebut,” kata Dr Kastorius Sinaga, Dosen Pasca Sarjana UI dan Penasehat Ahli Kapolri periode 2005-2017 dalam siaran pers yang diterima Bernasnews.com, Rabu (8/5/2019).

Menurut Kastorius Sinaga, ancaman politik people power dan pengepungan KPU tidak perlu direaksi dengan tindakan “counter movement” serupa lewat politik pengerahan massa tandingan atau dalam bentuk represif kekuasaan negara. Namun cukup disikapi dan ditindak dengan arif lewat langkah-langkah hukum, terutama atas ucapan, aksi dan agitasi tokoh-tokoh panutan yang hendak menggerakkan people power yang bernada destruktif tersebut.

Pertanggungjawaban hukum oleh para tokoh agitator berikut pengikutnya tersebut merupakan hal yan mutlat dituntut lewat asistensi Badan Bantuan Hukum yang hendak dibentuk. “Negara kita adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaaan semata (“machtsaat”). Jadi prinsip rule by the law harus dikedepankan untuk merespons setiap gejolak politik yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan negara. Dalam konteks ini, gagasan Wiranto (Wiranto-Way) tersebut tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Justru gagasan tersebut akan jelas menjadi panduan sinerji terhadap langkah lembaga pemangku kepentingan stabilitas negara seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan TNI,” kata Kastorius Sinaga.

Bahwa setiap konflik, dinamika dan segala potensi ancaman pasca Pilpres 2019, menurut Kastorius Sinaga, harus digiring ke ranah hukum. “Inilah yang saya sebut sebagai “Wiranto Way” atas gagasan pembentukan Tim Bantuan Hukum di atas.

Sifat Badan atau Tim Bantuan Hukum tersebut adalah “adhoc” atau sementara dengan target spesifik, yaitu penanganan stabilitas politik pasca Pilpres 2019. Gagasan ini akan menyeragamkan langkah juridis semua pemangku kepentingan di dalam menjaga stabilitas dan keamanan,” kata Sosiolog UI ini.

Dalam konteks ini, Kastorius Sinaga melihat gagasan “Wiranto Way” merupakan langkah yang konstitusional dengan pengarusutamaan “supremasi hukum” dalam merespon segala bentuk agitasi anarkhisme di masyarakat. Dan gagasan Wiranto ini sama sekali tidak menunjukkan sikap otoriter negara ala Orba atau apapun. Justru sebaliknya, Badan ini akan memberi pembelajaran hukum agar seluruh pemangku kepentingan bertindak di atas koridor hukum. Dan juga kelompok-kelompok yang ingin mengganggu stabilitas lewat gerakan people power benar-benar memahami bahwa terdapat konsekwensi dan risiko hukum pidana berat dari semua ucapan, tindakan politik yang diambil. Ini semua demi kepentingan yang lebih luas yaitu keamanan publik dan keselamatan negara. “Inilah muara dari gagasan Wiranto tersebut yang harus diapresiasi dan didukung oleh senua pihak demi tegaknya hukum di NKRI tercinta ini,” kata Kastorius Sinaga. (*/lip)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *